
Ini Pembelaan PT KS Terkait Penyaluran Dana Rp 34 M ke PT DSP
Category: Hukum & Kriminal Published Date Written by Redaksi Hits: 582
CILEGON, BCO – PT Krakatau Steel (KS) menyampaikan statemen resmi terkait pembayaran ganti rugi lahan Kubangsari kepada PT Duta Sari Prambanan (DSP) kepada sejumlah media massa termasuk Berita Cilegon Online (BCO). Seperti diketahui bahwa kalangan aktivis Kota Cilegon, Kamis (12/7/12) lalu, mendatangi kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan DPR RI, menuntut agar penyaluran dana tersebut diusut tuntas lantaran diduga fiktif. Persoalan ini juga sebelumnya mulai dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, akan tetapi belum ada kejelasannya.
Berikut ini statemen resmi berupa landasan dan dasar PT KS atas penyelesaian masalah lahan eks HGU Nomor 1/Kubangsari yang dikeluarkan General Manager Subdit Corporate Secretary Andi Firdaus:
LANDASAN DAN DASAR
PENYELESAIAN MASALAH LAHAN EKS HGU NO. 1/KUBANGSARI
• Penyelesaian masalah lahan eks HGU No. 1/Kubangsari oleh PTKS didasarkan pada adanya kepentingan nasional yang lebih besar yaitu proyek kerjasama PTKS – POSCO yang merupakan bagian dari proyek nasional yang masuk dalam program MP3EI Pemerintah Pusat, dimana tanah eks HGU No. 1/Kubangsari seluas 66,5 Ha merupakan bagian dari lahan seluas + 388 Ha yang akan dipergunakan untuk pabrik pengembangan industri baja nasional kerjasama PTKS – POSCO dengan investasi senilai US $ 6 Miliar (+ Rp. 55 triliun rupiah).
• Dalam pengambilan keputusan penyelesaian tersebut, PTKS selalu menempatkan prinsip kehati-hatian / duty of care sesuai dengan kewenangan dan semata-mata demi kepentingan Perseroan dan kepentingan negara tersebut. Hal ini dilakukan diantaranya dengan meminta pendapat hukum kepada beberapa ahli hukum/kantor hukum atas penyelesaian yang dilakukan dengan PT DSP dan meminta kepada notaris untuk memeriksa legalitas dokumen yang dimiliki oleh PT DSP.
• Tanah eks HGU No. 1/Kubangsari seluas 66,5 Ha pada saat ini telah kembali menjadi milik dan bagian dari HGB No. 2/Kubangsari atas nama PTKS dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1/Pbt/BPN RI/2010 tanggal 27 September 2010 tentang Pembatalan dan Pencabutan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Tanggal 21 Juli 1999 Nomor 24-VIII-1999 tentang Pembatalan Sebagian Hak Guna Bangunan Nomor 2/Kubangsari Tercatat Atas Nama PT Krakatau Steel (Persero) Terletak di Desa Kubangsari, Kecamatan Pulau Merak, Kotamadya Cilegon (Dahulu Kabupaten Serang) Propinsi Jawa Barat. Tanah tersebut bahkan telah dipergunakan oleh proyek PTKS – POSCO yang saat ini telah memasuki masa pembangunan konstruksi.
• Dikeluarkannya SK Kepala BPN No. 1/Pbt/BPN RI/2010 tanggal 27 September 2010 ini didasarkan atas pertimbangan telah diselesaikannya oleh PTKS kepentingan perdata pemegang hak yang lama (pemegang HGU No. 1/Kubangsari yaitu PT Duta Sari Prambanan/PT DSP) yang diakui oleh hukum berdasarkan:
a. Surat Menteri Negara Agraria/kepala BPN RI No. 540.1-2679 tanggal 29 Juni 1999 tentang Tanah eks HGU No. 1/Kubagsari seluas 66.5 Ha atas nama Arimami.
b. Surat Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN RI No. 24-VIII-1999 tanggal 21 Juli 1999 yang telah membatalkan sebagian HGB No. 2/Kubangsari atas nama PTKS dengan alasan yaitu karena tanah seluas 665.200 berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Tim dari Deputi Bidang Hak-Hak Atas Tanah tanggal 17 Maret 1999 diketahui bahwa tanah bekas HGU No. 1/Kubangsari, Surat Ukur No. 6/1973 tanggal 19 Pebruari 1973 termasuk dalam HGB No. 2/Kubangsari dan belum dibebaskan.
c. Surat Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional kepada Dirut PT KS No. 570.32-3918 tanggal 27 September 1999.
d. Putusan PTUN yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap/inkracht dimana dalam pertimbangan hukumnya antara lain menyatakan bahwa terdapat fakta bahwa sebagian dari tanah HGB No. 2/Kubangsari belum dibebaskan atau belum dibayar ganti rugi walaupun tanah tersebut sudah menjadi tanah negara.
e. Surat Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN RI No. 320.2.2251-D.II tangal 6 Oktober 2006 yang ditujukan kepada Kepala Kanwil BPN Propini Banten.
f. Surat dari Wakil Ketua PTUN Jakarta No. W2-TUN1.PRK.128-91-2007 tanggal 3 Mei 2007.
g. Surat Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN RI No. 1665-630.1-DU tanggal 28 Mei 2007.
h. Penetapan PN Serang No. 14/Pdt.P/2009/PN.Srg tanggal 20 April 2009 yang memberikan Hak Prioritas atas tanah negara eks HGU No. 1/Kubangsari kepada PTKS dan proses penerbitan sertipikatnya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
i. Surat Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan tanggal 21 Januari 2010 No. 215/27.1-600/I/2010. Seluruh dokumen tersebut pada dasarnya memberikan penegasan kepada PTKS bahwa apabila PTKS bermaksud memperoleh hak atas tanah negara eks HGU No. 1/Kubangsari seluas 665.200 Ha, maka PTKS harus memperhatikan dan menyelesaikan kepentingan perdata/ganti rugi kepada pemegang hak semula yaitu PT DSP.
j. Hasil pembahasan dan konsultasi dengan BPN dalam rapat yang dilaksanakan di Kantor sekretariat Wakil Presiden (Seswapres) pada tanggal 7 Juli 2010, dimana dalam pembahasan tersebut, wakil dari BPN Pusat menegaskan kembali bahwa meskipun saat ini terdapat klaim yang diajukan oleh pihak-pihak lain yang mengaku sebagai pemilik yang sah atas tanah eks HGU Kubangsari tersebut, namun sesuai dengan keputusan pengadilan yang ada, apabila PTKS bermaksud memperoleh kembali pemulihan hak atas tanahnya, maka PTKS harus menyelesaikan masalah kepentingan perdata PT DSP.
• Dengan demikian, apa yang dilakukan oleh PTKS pada dasarnya merupakan dan bagian dari (1) pelaksanan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan (2) melaksanakan perintah dari instansi/lembaga resmi negara yang berwenang dibidang pertanahan, yaitu Badan Pertanahan Nasional RI.
• Akhirnya, setelah lahan eks HGU No. 1/Kubangsari tersebut telah kembali menjadi milik PTKS dan kembali menjadi bagian dari HGB No. 2/Kubangsari atas nama PTKS, maka POSCO tetap melanjutkan mega investasinya dalam proyek KS-POSCO, dan pada tanggal 29 Februari 2012 Presiden RI melakukan peresmian pembangunan proyek KS-POSCO sekaligus dilaporkan bahwa proyek telah berjalan sesuai dengan rencana dan dijanjikan akan dapat diselesaikan pembangunan tahap I dengan kapasitas 3 juta ton pertahun pada tanggal 23 Desember 2013. (*)
Penulis
Oji Faoji







