Berita Cilegon Online (BCO) - Berita Hari Ini Dibaca Hari Ini

Inul Vizta
Dialog BCO Inside

Saat Warga Lain Tarawih, Oknum Kades Margasari Ditangkap Sedang Berjudi

CILEGON, BCO - Disaat umat muslim khusu melaksanakan sholat tarawih, justru 7 orang ditangkap karena kedapatan sedang main judi koprok disebuah rumah di Kampung Tasik Desa Margasari Kabupaten Serang.

Satu orang diketahui oknum Kades Margasari Kecamatan Puloampel Kabupaten Serang berinisial S. Hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Agus Purwanta, di ruang kerjanya, Senin (30/7/12).

Kepada Berita Cilegon Online (BCO), AKP Agus Purwanta menceritakan kronologis kejadiannya. Berdasarkan laporan warga, petugas menangkap 7 orang yang kedapatan main judi koprok, Minggu (29/7/12) malam, sekitar pukul 20.00 wib. "Mungkin warga  kesal, disaat yang lain sedang melaksanakan shalat tarawih dibulan ramadhan, mereka pada ribut main judi," Ujar Agus.

Kasatreskrim mengaku, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti dari tempat kejadian perkara. "Kami menyita 7 motor, dadu dan uang tunai 1,5 juta," tutur Agus.

Sementara itu, Ipda Adam Pradana Kanit I Satreskrim Polres Cilegon Menambahkan, selain satu oknum kades, petugas mengamankan ke enam orang lainnya yaitu, Mad tobe (34) warga Mekarsari, A.Najiuloh (35) Banyuwangi, Maksuri warga Sumur Raja, Abbdurahman warga Ukir Sari, Hajiji (36) Samangraya Kecamatan Citangkil Kota Cilegon. "Ketujuh tersangka itu sekarang diamankan di Polres Cilegon dan diancam dengan Pasal 303 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara Dan denda 25 juta,” terangnya. (*)

Penuls
H Sutanto

Mobile Version | Standard Version
Berita Cilegon Online (BCO)