Berita Cilegon Online (BCO) - Berita Hari Ini Dibaca Hari Ini

Inul Vizta
Dialog BCO Inside

Ketua DPRD: Beri Sanksi Tegas dan Cabut Izin Usaha Hotel Regent

CILEGON, BCO - Tempat hiburan Regent yang masih buka pada H-2 jelang ramadhan beberapa waktu lalu, kembali mendapat sorotan. Kali ini tidak tanggung-tanggung, Ketua DPRD Kota Cilegon H. Arief Rivai Madawi menyarankan untuk memberikan sanksi yang tegas dan mencabut izin usahanya. Hal ini dikemukakan oleh Ketua DPRD seusai memimpin sidang Paripurna penetapan pansus di kantornya, Selasa (24/7/12).

“Saya kira semua penyelenggara tempat hiburan harus bisa mematuhi ketentuan itu, karena Muspika bergerak berdasarkan aspirasi dari masyarakat. DPRD dalam hal ini sangat mendukung langkah tersebut, karena SK walikota itukan belum dicabut, ada yang buka itu pelanggaran namanya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arief mengatakan, harusnya masyarakat yang memberikan penilaian tentang hal-hal semacam itu. “Pelanggaran moral, pelanggaran etika, pelanggaran pidana itu ada didalamnya kalau mereka langgar. Kalau tidak ada sanksi yang begitu tegas dan nyata agak sulit memberikan satu teguran kepada seseorang yang bandel, tapi kalau sanksi dari aturan itu jelas dicabut izin usahanya, saya pikir mereka akan kapok,” ujarnya.

Ketua DPRD Cilegon menambahkan, sebagai warga Negara yang baik seharusnya mereka juga harus bisa mematuhi peraturan, karena hal itu berdasaran norma yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. Pemerintah kita dalam hal ini menjaga, kenapa hal tersebut dilakukan,supaya situasi kondusif, keamanan, ketertiban di Kota Cilegon agar terkendali dengan baik, harusnya mereka sadar saling menciptakan kondisi seperti itu. "Jangan hanya berpikir mencari uangnya saja dan mereka Jangan bandel, karena tempat itu diperuntukan bukan untuk hiburan,” tambahnya.

Seperti diketahui, Muspika Kecamatan Jombang Kota Cilegon, melakukan aksi pemantauan terhadap sejumlah tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kecamatan Jombang pada Rabu malam (18/7/12) atau H-2 jelang ramadhan. Dalam aksi tersebut, Camat Jombang Agus Ariyadi, Danramil Cilegon Kapten Suherman, Kapolsek Cilegon Kompol Iin Maryudi dan Kasi Trantib Jombang Mansyur, menemukan tempat hiburan malam Regent, justru buka dan melayani tamu yang di antaranya ada beberapa orang asing, yakni dari Filipina dan Korea. Di tempat hiburan Regent ini juga menyediakan wanita pemandu lagu untuk menemani pelanggan di room karaoke. Tindakan yang dilakukan Regent ini dianggap terlalu berani dan tak menggubris surat edaran Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi yang mengimbau agar seluruh tempat hiburan malam di Kota Cilegon tutup tiga hari sebelum puasa, sedangkan organisasi massa islam ada yang sudah menetapkan puasa pada hari Jumat (20/7/12) yang lalu. Karena dianggap melecehkan, Muspika Jombang membubarkan aktivitas karaoke itu secara paksa. (*)

Penulis
H Sutanto

Mobile Version | Standard Version
Berita Cilegon Online (BCO)